Senin, 03 April 2017

Kongres Bahasa Indonesia

Nama  :Mailinda
Npm  : 1640605038
 Lokal  : A




Kongres Bahasa Indonesia

 Kongres Bahasa Indonesia adalah pertemuan rutin 5 tahun yang diadakan oleh pemerintah dan praktisi bahasa dan sastra Indonesia untuk membahasa Bahasa Indonesia dan perkembangannya. Kongres ini pertamakali diadakan di kota Solo pada tahun 1938. Pada mulanya kongres diadakan untuk memperingati hari sumpah pemuda yang terjadi pada tahun 1928, selanjutnya ajang ini tidak hanya untuk memperingati Sumpah Pemuda tetapi juga untuk membahas perkembangan bahasa dan sastra Indonesia dan rencana perkembangannya.

A.      Kongres Bahasa Indonesia I
   Tanggal 25-28 juni 1938dilangsungkan kongres bahasa INdonesia I di Solo. Dari hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu. Tanggal 18 Agustus 1945 ditandatanganilah Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu pasalnya (pasal 36) menetapkan Bahasa Indonesia sebagai  bahasa negara. Tanggal 14 maret 1947diresmikan penggunaan ejaan Republik sebagai pengganti ejaan Van Ophuijsen yang berlaku sebelunya.
Untuk melaksanakan Kongres Bahasa Indonesia I disusun panitia penyelenggara sebagai berikut .
Ketua Kehormatan   : Prof. Dr. Hoesein Djajadiningrat
Ketua                                      : Dr. Poerbatjaraka
Wakil Ketua                            : Mr. Amir Sjarifoeddin
Penulis                                     : Soemanang, Armijin, Pane, Katja, Soengkana
Bendahara                                : Soegiarti, Mr. Nj. Santoso Maria Ulfah.

B.       Kongres Bahasa Indonesia II
 Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1954 diselenggarakan kongres bahasa Indonesia II di Medan. Kongres ini merupakan perwujudan tekat bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia.
 Tanggal 16 agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia meresmikan pengunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) melalui pidato kenegaraan dihadapan sidang DPR yang dikuatkan pula dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1927.
 Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi berlaku diseluruh wilayah Indonesia (Wawasan Nusantara).
 Untuk melaksanakan kongres pemuda II ini disususn panitia penyelenggara sebagai berikut .
Ketua                          : Sudarsana
Wakil ketua                 :Dr. Slametmuljana
Panitia I                                   : Mangatas Nasution
Panitia II                     : Drs. W. J. B. F. Tooy
Panitia III                    : Nur St, Iskandar
Anggota                      :Pudjoeijatno
Anggota                      : Amir Hamzah Nasution
Anggota                      :La Side

C.       Kongresb Bahasa Indonesia III
 Tanggal 28 oktober -2 November 1978 diselenggarakan kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha mementapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.

D.      Kongres Bahasa Indonesia IV
 Tanggal 21-26 November 1983 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta. Kongres ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.

E.       Kongres Bahasa Indonesia V
 Tanggal 28 Oktober s.d 3 November 1988 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia ke V di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira tujuh ratus pakar bahasa Indonesia dari seluruh Indonesia dan peserta tamu dari negara sahabat seperti Brunei Darusalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman dan Australia. Kongres itu di tandatangani dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan dan Penggembangan Bahasa kepada pecinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.

F.        Kongres Bahasa Indonesia VI
 Tanggal 28 Oktober s.d 19 November 1993 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta. Pesertanya sebanyak 770 pakar bahasa Indonesia dan 53 peserta tamu dari mancan negara meliputi Australia, Brunei Darusalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan dan Amerika Serikat. Kongres mengusulkan agar pusat pembunaan dan penggembangan bahasa di tingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta mengusulkan di susulnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.

G.      Kongres Bahasa Indonesia VII
 Tanggal 26-38 Oktober 1998 di selenggarakan kongres Bahasa Indonesia VII di Hotel Indonesia, Jakarta. Jongres itu mengusuklkan di bentuknya Badan Pertimbangan Bahasa.

H.      Kongres Bahasa Indonesia VIII
 Pada bulan Oktober tahun 2003, para pakar dan pemerhati Bahasa Indonesia akan menyelenggarakan Kongres Bahasa Indonesia ke-VIII berdasarkan Sumpah Pemuda yang di cetuskan pada bulan Oktober tahun 1928 yang menyatakan bahwa para pemuda memiliki satu bahasa yakni Bahasa Indonesia, maka bulan Oktober setiap tahun di jadikan bulan bahasa. Pada setiap bulan bahasa berlangsung seminar bahasa Indonesia di berbagai lembaga yang memperhatikan bahasa indonesia. Dan bulan bahasa tahunini mencakup juga kongres Bahasa Indonesia.

I.         Kongres Bahasa Indonesia IX
 Dalam rangka peringatan 100 tahun kebangkitan Nasional 80 tahun Sumpah Pemuda, dan 60 tahun berdirinya pusat bahasa pada tahun 2008 dicanangkan sebagai tahun bahasa 2008. Oleh karena itu, sepanjang tahun 2008telah diadakan kegiatan kebahasaan dan kesastraan. Sebagai puncak dari seluruh kegiatankebahasaan dan kesastraan, Sebagai puncak dari seluruh kegiatan kebahasaan dan sastraan serta peringatan 80 tahunSumpah Pemuda. Diadakan kongres IX Bahasa Indonesia pada tsnggal 28 Oktober - 1 November 2008 diJakarta.
Kongres tersebut akan membahas lima hal utama, yakni Bahasa Indonesia ,Bahasa dearah, penggunaan Bahasa Asing , pengajaran bahasa dan sastra, serta bahasa media massa. Kongres bahasa ini berskala Internasional dengan menghadirkan para pembicara dari dalam dan luar negeri. Para pakar bahasa dan sastra yang selama ini telah melakukan penelitinan dan mengembangkan bahasa Indonesia di luar negeri sudah sepantasnyadiberi kesempatan untuk memaparkan pandangannya dalamkongres tahun ini.
J.         Kongres Bahasa Indonesia X
 Kongres bahasa Indonesia ke-X yang dibuka bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda 28-31 Oktober 2013 di Jakarta. Dalam Kongres Bahasa Indonesia (KBI) X, setelah mendengar dan memperhatikan sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) merekomendasikan hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah .
 Rekomendasi tersebut berdasarkan laporan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta paparan enam makalah pleno tunggal di antaranya 16 makalah sidang pleno panel, 104 makalah sidang kelompok yang tergabung dalam delapan topik diskusi panel, dan diskusi yang berkembang selama persidangan, KBI X.
 Ketua tim perumus kongres Bahasa Indonesia X Prof. Dr. Gufron Ali Ibrahim, M.S. Merumuskan kongres bahasa Indonesia X tersebut.
1)         Rekomendasi Ke-1
 Pemerintah perlumemmantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia melalui penerjemaahan dan penerbitan, baik nasional maupun internasional, untuk mrngejawantahkan konsep-konsep berbahasa Indonesia guna menyeberkan ilmu pengetahuan dan teknologi ke seluruh lapisan masyarakat.
2)         Rekomendasi Ke-2
 Badan pengembangan dan pembinaan bahasa perlu berperan lebih aktif melakukan penelitian, diskusi, penataran, penyegaran, simulasi, dan pendampingan dalam implementasi kurikulum 2013 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia.
3)        Rekomendasi Ke-3
Badan pengembangan dan pembinaan bahasa dan Badan Standar Nasional pendidikan (BSNP) perlu bekerja sama dalam upaya meningkatkan mutu pemekaian bahasa dalam buku materi prlajaran. 
4)        Rekomendasi Ke-4
 Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi hasil-hasil pembakuan Bahasa Indonesia untuk kepentingan pembelajaran Bahasa Indonesia dalam rangka memperkukuh jati diri dan membangkitkan semangat kebangsaan.
5)        Rekomendari Ke-5
 Pembelajaran bahasa Indonesia perlu dioptimalkan sebagai media pendidikan karakter untuk menaikkan martabat dan harkat bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar